Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan

 


Nama               :           Muhammad Zulfikar Abubakar

NIM                :           H0418314

Angkatan        :           2018

Kode Tugas     :           TI 03

Tema materi    :           Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan

Prodi               :           Pendidikan Fisika

Bulan dan        :           April 2020

Tahun

Pembuatan

 

SOAL

1.      Apa pengertian kode etik secara umum?

2.      Apa pengertian kode etik profesi guru?

3.      Apa tujuan kode etik profesi?

4.      Apakah penetapan kode etik guru indonesia dapat dilakukan oleh seorang guru senior? Jelaskan jawaban anda mengapa demikian

5.      Apa isi kode etik guru Indonesia? (jabarkan)`

6.      Apa fungsi kode etik guru Indonesia?

7.      Apa sanksi pelanggaran kode etik? Gambarkan dengan contoh-contoh kongkrit pelanggaran dan sanksinya, minimal 5 (lima) contoh.

8.      Sebutkan dan uraikan masing-masing, sedikitnya 3 (tiga) sumber utama rujukan perumusan kode etik guru Indonesia.

Keterangan soal no.8: Setiap kebijakan (formal) yang diberlakukan untuk banyak orang, biasanya ada sumber rujukan yang dijadikan dasar perancangannya. Demikian halnya dalam perancangan “kode etik guru Indonesia, dalam perumusannya menggunakan berbagai dasar rujukan. Anda diminta untuk menyebutkan (dan jelaskan) 3 saja (dari sekian) rujukan dasar yang digunakan untuk menyusun “kode etik guru Indonesia tersebut.

9. Setelah anda menganalisis isi dari kode etik guru Indonesia, uraikan pendapat anda apakah kode etik tersebut terlalu mengikat guru atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Ulas masing-masing, sedikitnya 4 butir dari seluruh butir isi kode etik guru Indonesia

10. Untuk menegakkan disiplin di sekolah, terkadang ada guru yang menggunakan pendekatan “disiplin keras” menerapkan hukuman-hukuman. Bagaimana pendapat anda tentang ini? Uraian dikaitkan dengan kode etik guru.

11. Pembelajaran yang baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Namun tidak semua guru dapat berlaku secara adil dan merata. Uraikan sedikitnya 5 (lima) contoh sikap dan tindakan guru yang dapat digolongkan dalam tindakan diskriminatif terhadap siswanya.

JAWABAN

1.      Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan professional secara tertulis dan dengan tegas menyatakan yang baik dan juga benar, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

2.      Kode etik profesi guru di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI adalah norma dan asas yabng disepakati serta diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik Indonesia.

3.      Tujuan kode etik profesi diuraikan sebagai berikut    :

    1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan. 
    2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik. 
    3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. 
    4. Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya. 
    5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. 
    6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  1. Penetapan kode etik hanya dapat dilakukan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota profesi. Dalam hal ini ikatan profesi guru yang telah menetapkan kode etik di Indonesia adalah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Jadi baik itu guru senior maupun guru muda berhak menetapkan kode etik apabila pengajuan kode etik tersebut disetujui oleh organisasi profesinya.

5.      KEGI terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kwajiban guru secara umum dan bagian kewajiban guru secara khusus. Kewajiban guru secara umum yaitu:

A.    Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru.

Adapun bunyi sumpah dan janji guru adalah sebagai berikut   :

 

Demi Allah (diucapkan sesuai dengan agamanya masing-masing) sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:

a)        Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses  dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan di masa depannya;

b)        Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;

c)        Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;

d)       Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutaakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan Negara serta kemanusiaan;

e)        Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;

f)         Menghormati asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;

g)        Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan professional;

h)        Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas[-tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan bunsur-unsur di luar kependidikan;

i)          Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;

j)          Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia

B.     Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Undang-Undang RUI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bwriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlajk mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta beretanggung jawab. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan diharapkan dapat menelorkan peserta didik yang memiliki spesifikasi antara lain:

a. Beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

b. Sehat jasmani, berilmu dan terampil mengaplikasikan ilmunya.

c. Pancasilais.

 

Sedangkan kewajiban guru secara khusus meliputi hal-hal sebagai berikut:

A)    Kewajiban kepada peserta didik, meliputi:

a. bertindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses hasil belajar peserta didik;

b. memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh-kembang jiwa peserta didik;

c. mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;

d. menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif;

e. melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik;

f. menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan;

g. menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

B)    Kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik yaitu:

a. menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur serta objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik;

b. membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan;

c. menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta didik serta tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

C)    Kewajiban guru terhadap masyarakat antara lain:

a. menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan;

b. mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;

c. bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku;

d. bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif;

e. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan bagi masyarakat.

D)    Kewajiban guru  terhadap teman sejawat meliputi:

a. membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat baik di dalam maupun di luar sekolah;

b. saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni dan pengalaman serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru;

c. menjaga kehormatan  dan rahasia pribadi teman sejawat;

d. menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.

E)    Kewajiban guru terhadap profesi, antaralain: a. menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi; b. mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi; d. dalam melaksanakan tugas, tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tugas keprofesionalannya; e. melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijkan pendidikan.

F)    Kewaiiban guru terhadap organisasi profesi, antara lain: a. mentaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi; b. mengembangkan dan memajukan organisasi profesi; c. mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan; d. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi; e. melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan organisasi profesi.

G)    Kewajiban guru terhadap pemerintah, sebagai berikut:

a. berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;

b. berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan;

c. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berdasarkan berbagai kewajiban di atas, maka sebenarnya KEGI bukan hanya menjadi landasan bagi guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi suatu standar perilaku yang harus ditampilkan oleh guru. Ketika standar perilaku tersebut terpenuhi, maka terjadilah hubungan yang harmonis antara guru dengan dirinya, peserta didik, wali peserta didik, teman sejawat, masyarakat, organisasi profesi, dan pemerintah.

6.      Fungsi kode etik guru Indonesia adalah agar mereka yang berprofesi sebagai seorang guru dapat memberikan jasa yang sebaik baiknya. Dengan adanya kode etik guru, martabat profesi guru akan dijunjung tinggi dan tidak mudah untuk dipandang rendah. Kode etik profesi guru juga berguna untuk melindungi hak-hak guru dalam menunaikan kewajibannya agar guru dapat leluasa dalam melayani pendidikan nasional karena memiliki jaminan hukum yang pasti.

7.      Contoh pelanggaran kode etik guru antara lain sebagai berikut :

a.       Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru. Sanksi terhadap perilaku otoriter seperti ini adalah teguran atau peringatan tertulis.

b.      Guru melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus menerus. Sanksi yang dapat diberikan kepada guru tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan guru.

c.       Guru membangun hubungan yang tak harmonis dengan guru yang lain, misalnya saling menjatuhkan dan saling mencederai nilai kepercayaan dengan alasan apapun. Sanksi untuk guru yang melakukan tindakan tersebut adalah teguran, peringatan tertulis, atau penurunan pangkat bahkan pemberhentian.

d.      Guru tidak memahami sifat khas dan karakter peserta didik, sehingga membentuk perilaku yang menyimpang. Ini merupakan pelanggaran yang cukup berpengaruh bagi peserta didik. Hal tersebut dapat berujung pada nilai peserta didik yang jatuh, kepercayaan peserta didik yang menurun, bahkan depresi. Miris kiranya belum ada peraturan dan cara yang tepat guna dalam mencari dan melaksanakan sanksi nyata kepada pelakunya. Sehingga sanksi yang didapatkan seorang guru adalah sanksi secara moral, dimana guru akan kehilangan kepercayaan dan perhatian dari muridnya, bahkan tindakan tak acuh hingga tindakan yang tak diindahkan seperti memukul gurunya.

e.       Guru melakukam tindak pidana. Seorang guru yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat, serta hukuman pidana yang sesuai dengan tindakannya.

8.      Rujukan yang digunakan untuk kode etik guru adalah sebagai berikut :

a.       Keputusan kongres XXI PGRI Nomor VI/Kongres/XX/PGRI/2013 tentang kode etik guru (rujukan utama kode etik guru). Kongres ini melahirkan KEGI yakni kode etik guru Indonesia, yang dimana kode etik tersebut adalah kode etik yang digunakan secara formal bagi seluruh guru Indonesia.

b.      Keputusan kongres PGRI XVI tahun 1989. Pada kongres ini, dilahirkan suatu rancangan baku untuk kode etik guru Indonesia.

c.       UU No 8 Tahun 1974 pasal 28, tentang kode etik bagi setiap lembaga pegawai negeri sipil. Dimana berbunyi “Pegawai Negeri Sipil memiliki kode etik, sebagai pedoman sikap, tingkah laku didalam dan diluar kedinasan”

9.      Saya akan menjeaskan tentang 4 point dari kode etik guru yakni :

a.        menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan(kewajiban guru kepada masyarakat); poin ini berfungs agar guru tak menutup pergaulan dengan masyarakat sehingga terjadi kesenggangan sosial antara guru dan masyarakat disekitarnya.

b.      menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan(kewajjiban guru kepada peserta didik); disini dijelaskan guru seharusnya tidak sembarangan dan tidak memperlakukan peserta didik secara tidak layak dan semena mena, dan menjaga nama baik peserta didik dengan sebaik mungkin

c.       berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;(kewajiban guru terhadap pemerintah) dimaksudkan agar guru tidak membentuk mental mental yang anti NKRI dalam pelaksanaan tugasnya  

d.      melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi. Point ini dimaksudkan agar guru menghargai profesinya dan teman seprofesinya. Sehingga guru berhati hati dalam bertindak maupun mengeluarkan pendapat

Kesimpulan yang dapat saya tarik adalah sejatinya kode etik dibuat murni semata mata demi untuk kebaikan dan keamanan guru, dan tidak sama sekali bersifat mengekang melainkan melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya.

10.  Dalam kode etik guru, tindakan tersebut melanggar dua kewajiban kepada peserta didik, yakni :

a.       bertindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses hasil belajar peserta didik. Guru yang menerapkan perilaku tersebut adalah guru yang kurang profesional, dimana seringkali menggunakan sifat otoriter untuk memaksakan hasil yang sempurna, sementara peserta didik tidak dapat memberikan hasil yang sama, akibat perkembangan yang berbeda beda.

b.      melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik. Tindakan disiplin yang terlalu keras dapat mengganggu proses belajar peserta didik, karena peserta didik akan merasa terlalu terisolasi dalam bertindak, sehingga tidak mengaami perkembangan moral dan mental yang baik.

Kesimpulannya adalah, penerapan disiplin dilakukan sebaiknya dengan batas wajar dan tidak dengan hukuman yang terlalu banyak, dan tidak dengan bentuk hukuman yang tak ada hubungannya dengan kemajuan peserta didik. Sebaiknya hukuman yang diberikan tak memberatkan dan bersifat membangun bagi peserta didik yang melakukan kesalahan.

11.  Tindakan diskrimimatif adalah tindakan yang sangat tercela. Tindakan ini berarti pemberian perlakuan istimewa bagi sebagian dan tidak bagi yang lainnya. Contoh tindakan guru yang menurut saya diskrminatif adalah :

a.       Guru seringkali memberi kepercayaan dan pujan kepada murid yang cerdas, namun tidak memberi kepercayaan dan sering menyindir murid lain yang kurang cerdas. Hal tersebut sangat mengganggu psikis murid dan bisa berakibat terjadinya depresi

b.      Guru merendahkan kaum wanita, sehingga hanya memberi kepercayaan pada laki laki. Diskriminasi gender seperti ini dapat menyebabkan pendidikan gagal melahirkan wanita yang pemberani dan menyebabkan wanita merasa ditindas.

c.       Guru merendahkan salah satu suku atau tempat asal murid. Misalnya dengan kata “Ooh, kamu dari kampung A, pantasan bodoh”. Hal ini dapat mematikan kepercayaan diri yang dimiliki oleh murid, dan menyebabkan rasa tak nyaman kepada guru yang bersangkutan.

d.      Merendahkan suatu kekurangan atau ciri fisik tertentu yang dimiliki oleh peserta didik

e.       Membunuh karakter peserta didik. Hal ini dapat dalam bentuk pembatasan hak bicara, penghinaan karakter, dan hal lain yang sangat merusak perkembangan moral peserta didik.

 

 

Komentar

Postingan Populer