Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan
Nama : Muhammad Zulfikar Abubakar
NIM : H0418314
Angkatan : 2018
Kode Tugas : TI 03
Tema materi : Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan
Prodi : Pendidikan Fisika
Bulan dan : April 2020
Tahun
Pembuatan
SOAL
1. Apa pengertian kode etik secara umum?
2. Apa pengertian kode etik profesi guru?
3. Apa tujuan kode etik profesi?
4. Apakah penetapan kode etik guru indonesia dapat dilakukan oleh seorang guru senior? Jelaskan jawaban anda mengapa demikian
5. Apa isi kode etik guru Indonesia? (jabarkan)`
6. Apa fungsi kode etik guru Indonesia?
7. Apa sanksi pelanggaran kode etik? Gambarkan dengan contoh-contoh kongkrit pelanggaran dan sanksinya, minimal 5 (lima) contoh.
8. Sebutkan dan uraikan masing-masing, sedikitnya 3 (tiga) sumber utama rujukan perumusan kode etik guru Indonesia.
Keterangan soal no.8: Setiap kebijakan (formal) yang diberlakukan untuk banyak orang, biasanya ada sumber rujukan yang dijadikan dasar perancangannya. Demikian halnya dalam perancangan “kode etik guru Indonesia, dalam perumusannya menggunakan berbagai dasar rujukan. Anda diminta untuk menyebutkan (dan jelaskan) 3 saja (dari sekian) rujukan dasar yang digunakan untuk menyusun “kode etik guru Indonesia tersebut.
9. Setelah anda menganalisis isi dari kode etik guru Indonesia, uraikan pendapat anda apakah kode etik tersebut terlalu mengikat guru atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Ulas masing-masing, sedikitnya 4 butir dari seluruh butir isi kode etik guru Indonesia
10. Untuk menegakkan disiplin di sekolah, terkadang ada guru yang menggunakan pendekatan “disiplin keras” menerapkan hukuman-hukuman. Bagaimana pendapat anda tentang ini? Uraian dikaitkan dengan kode etik guru.
11. Pembelajaran yang
baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan
merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan
potensinya secara optimal.Namun tidak semua guru dapat berlaku secara adil dan
merata. Uraikan sedikitnya 5 (lima) contoh sikap dan tindakan guru yang dapat
digolongkan dalam tindakan diskriminatif terhadap siswanya.
JAWABAN
1.
Kode etik merupakan suatu sistem norma,
nilai serta aturan professional secara tertulis dan dengan tegas menyatakan
yang baik dan juga benar, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional.
2.
Kode etik profesi guru di Indonesia disebut dengan istilah Kode
Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI adalah norma dan asas yabng disepakati serta
diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga
negara Republik Indonesia.
3.
Tujuan kode etik profesi diuraikan sebagai berikut :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang
rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari
segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud kesejahteraan
di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun
kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir
para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada
para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota
profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para
anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
- Untuk
meningkatkan pengabadian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik dapat
juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga
bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
- Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap
anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
- Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Penetapan kode etik hanya dapat
dilakukan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
anggota profesi. Dalam hal ini ikatan profesi guru yang telah menetapkan
kode etik di Indonesia adalah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Jadi baik itu guru senior maupun guru muda berhak menetapkan kode etik
apabila pengajuan kode etik tersebut disetujui oleh organisasi profesinya.
5.
KEGI terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kwajiban guru secara
umum dan bagian kewajiban guru secara khusus. Kewajiban guru secara umum yaitu:
A. Menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru.
Adapun
bunyi sumpah dan janji guru adalah sebagai berikut :
Demi
Allah (diucapkan sesuai dengan agamanya masing-masing) sebagai guru Indonesia
saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:
a)
Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan di masa depannya;
b)
Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi
terhormat dan mulia;
c)
Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
d)
Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan
mengutaakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan Negara serta
kemanusiaan;
e)
Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan
nilai-nilai agama dan Pancasila;
f)
Menghormati asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna
mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral
dan berakhlak mulia;
g)
Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan
professional;
h)
Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas[-tugas
guru tanpa dipengaruhi pertimbangan bunsur-unsur di luar kependidikan;
i)
Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang
telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
j)
Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat
untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia
B. Melaksanakan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Undang-Undang
RUI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa
tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang bwriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlajk mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta beretanggung jawab. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pendidikan diharapkan dapat menelorkan peserta didik yang memiliki
spesifikasi antara lain:
a.
Beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
b.
Sehat jasmani, berilmu dan terampil mengaplikasikan ilmunya.
c.
Pancasilais.
Sedangkan kewajiban guru secara khusus meliputi hal-hal sebagai
berikut:
A) Kewajiban kepada peserta didik, meliputi:
a. bertindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses
hasil belajar peserta didik;
b. memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik
individual serta tahapan tumbuh-kembang jiwa peserta didik;
c. mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan;
d. menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta
didik secara adil dan objektif;
e. melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat
mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta
didik;
f. menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan
alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan,
dan kemanusiaan;
g. menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak
memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar
norma yang berlaku.
B) Kewajiban
guru kepada orang tua atau wali peserta didik yaitu:
a. menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk
berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur serta objektif mengenai
kondisi dan perkembangan belajar peserta didik;
b. membina hubungan kerjasama dengan orang tua atau wali peserta
didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk kepentingan mutu pendidikan;
c. menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta
didik serta tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
C) Kewajiban
guru terhadap masyarakat antara lain:
a. menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara
harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan mengembangkan pendidikan;
b. mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam
pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;
c. bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam
masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku;
d. bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan
lingkungan sekolah yang kondusif;
e. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan
bagi masyarakat.
D) Kewajiban
guru terhadap teman sejawat meliputi:
a. membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling
menghormati antar teman sejawat baik di dalam maupun di luar sekolah;
b. saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, seni
dan pengalaman serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan
martabat guru;
c. menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman
sejawat;
d. menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar
teman sejawat.
E) Kewajiban
guru terhadap profesi, antaralain: a. menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
profesi; b. mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan; c.
melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan
martabat profesi; d. dalam melaksanakan tugas, tidak menerima janji dan
pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tugas keprofesionalannya; e.
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijkan pendidikan.
F)
Kewaiiban guru terhadap organisasi profesi, antara lain: a.
mentaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi
profesi; b. mengembangkan dan memajukan organisasi profesi; c. mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan
pusat informasi tentang pengembangan pendidikan; d. menjunjung tinggi
kehormatan dan martabat organisasi profesi; e. melakukan tindakan dan/atau
mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan organisasi profesi.
G) Kewajiban
guru terhadap pemerintah, sebagai berikut:
a. berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b. berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan
pendidikan;
c. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan berbagai kewajiban di atas, maka sebenarnya KEGI bukan
hanya menjadi landasan bagi guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi
suatu standar perilaku yang harus ditampilkan oleh guru. Ketika standar
perilaku tersebut terpenuhi, maka terjadilah hubungan yang harmonis antara guru
dengan dirinya, peserta didik, wali peserta didik, teman sejawat, masyarakat,
organisasi profesi, dan pemerintah.
6.
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah agar mereka yang berprofesi
sebagai seorang guru dapat memberikan jasa yang sebaik baiknya. Dengan adanya
kode etik guru, martabat profesi guru akan dijunjung tinggi dan tidak mudah
untuk dipandang rendah. Kode etik profesi guru juga berguna untuk melindungi
hak-hak guru dalam menunaikan kewajibannya agar guru dapat leluasa dalam
melayani pendidikan nasional karena memiliki jaminan hukum yang pasti.
7.
Contoh pelanggaran kode etik guru antara lain sebagai berikut :
a.
Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan
mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
Sanksi terhadap perilaku otoriter seperti ini adalah teguran atau peringatan
tertulis.
b.
Guru melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas selama satu
bulan atau lebih secara terus menerus. Sanksi yang dapat diberikan kepada guru
tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan guru.
c.
Guru membangun hubungan yang tak harmonis dengan guru yang lain,
misalnya saling menjatuhkan dan saling mencederai nilai kepercayaan dengan alasan
apapun. Sanksi untuk guru yang melakukan tindakan tersebut adalah teguran,
peringatan tertulis, atau penurunan pangkat bahkan pemberhentian.
d.
Guru tidak memahami sifat khas dan karakter peserta didik,
sehingga membentuk perilaku yang menyimpang. Ini merupakan pelanggaran yang
cukup berpengaruh bagi peserta didik. Hal tersebut dapat berujung pada nilai
peserta didik yang jatuh, kepercayaan peserta didik yang menurun, bahkan
depresi. Miris kiranya belum ada peraturan dan cara yang tepat guna dalam
mencari dan melaksanakan sanksi nyata kepada pelakunya. Sehingga sanksi yang
didapatkan seorang guru adalah sanksi secara moral, dimana guru akan kehilangan
kepercayaan dan perhatian dari muridnya, bahkan tindakan tak acuh hingga
tindakan yang tak diindahkan seperti memukul gurunya.
e.
Guru melakukam tindak pidana. Seorang guru yang melakukan tindak
pidana akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat, serta
hukuman pidana yang sesuai dengan tindakannya.
8.
Rujukan yang digunakan untuk kode etik guru adalah sebagai berikut
:
a.
Keputusan kongres XXI PGRI Nomor VI/Kongres/XX/PGRI/2013 tentang
kode etik guru (rujukan utama kode etik guru). Kongres ini melahirkan KEGI
yakni kode etik guru Indonesia, yang dimana kode etik tersebut adalah kode etik
yang digunakan secara formal bagi seluruh guru Indonesia.
b.
Keputusan kongres PGRI XVI tahun 1989. Pada kongres ini,
dilahirkan suatu rancangan baku untuk kode etik guru Indonesia.
c.
UU No 8 Tahun 1974 pasal 28, tentang kode etik bagi setiap lembaga
pegawai negeri sipil. Dimana berbunyi “Pegawai Negeri Sipil memiliki kode etik,
sebagai pedoman sikap, tingkah laku didalam dan diluar kedinasan”
9.
Saya akan menjeaskan tentang 4 point dari kode etik guru yakni :
a.
menjalin komunikasi yang
efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat untuk mamajukan dan
mengembangkan pendidikan(kewajiban guru kepada masyarakat); poin ini berfungs
agar guru tak menutup pergaulan dengan masyarakat sehingga terjadi kesenggangan
sosial antara guru dan masyarakat disekitarnya.
b.
menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan
yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan
kemanusiaan(kewajjiban guru kepada peserta didik); disini dijelaskan guru
seharusnya tidak sembarangan dan tidak memperlakukan peserta didik secara tidak
layak dan semena mena, dan menjaga nama baik peserta didik dengan sebaik
mungkin
c.
berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;(kewajiban
guru terhadap pemerintah) dimaksudkan agar guru tidak membentuk mental mental
yang anti NKRI dalam pelaksanaan tugasnya
d.
melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak
merendahkan martabat profesi. Point ini dimaksudkan agar guru menghargai
profesinya dan teman seprofesinya. Sehingga guru berhati hati dalam bertindak
maupun mengeluarkan pendapat
Kesimpulan yang dapat
saya tarik adalah sejatinya kode etik dibuat murni semata mata demi untuk
kebaikan dan keamanan guru, dan tidak sama sekali bersifat mengekang melainkan
melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya.
10. Dalam kode etik guru,
tindakan tersebut melanggar dua kewajiban kepada peserta didik, yakni :
a.
bertindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses
hasil belajar peserta didik. Guru yang menerapkan perilaku tersebut adalah guru
yang kurang profesional, dimana seringkali menggunakan sifat otoriter untuk
memaksakan hasil yang sempurna, sementara peserta didik tidak dapat memberikan
hasil yang sama, akibat perkembangan yang berbeda beda.
b.
melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat
mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta
didik. Tindakan disiplin yang terlalu keras dapat mengganggu proses belajar
peserta didik, karena peserta didik akan merasa terlalu terisolasi dalam
bertindak, sehingga tidak mengaami perkembangan moral dan mental yang baik.
Kesimpulannya adalah,
penerapan disiplin dilakukan sebaiknya dengan batas wajar dan tidak dengan
hukuman yang terlalu banyak, dan tidak dengan bentuk hukuman yang tak ada
hubungannya dengan kemajuan peserta didik. Sebaiknya hukuman yang diberikan tak
memberatkan dan bersifat membangun bagi peserta didik yang melakukan kesalahan.
11. Tindakan diskrimimatif
adalah tindakan yang sangat tercela. Tindakan ini berarti pemberian perlakuan
istimewa bagi sebagian dan tidak bagi yang lainnya. Contoh tindakan guru yang
menurut saya diskrminatif adalah :
a.
Guru seringkali memberi kepercayaan dan pujan kepada murid yang
cerdas, namun tidak memberi kepercayaan dan sering menyindir murid lain yang
kurang cerdas. Hal tersebut sangat mengganggu psikis murid dan bisa berakibat
terjadinya depresi
b.
Guru merendahkan kaum wanita, sehingga hanya memberi kepercayaan
pada laki laki. Diskriminasi gender seperti ini dapat menyebabkan pendidikan
gagal melahirkan wanita yang pemberani dan menyebabkan wanita merasa ditindas.
c.
Guru merendahkan salah satu suku atau tempat asal murid. Misalnya
dengan kata “Ooh, kamu dari kampung A, pantasan bodoh”. Hal ini dapat mematikan
kepercayaan diri yang dimiliki oleh murid, dan menyebabkan rasa tak nyaman
kepada guru yang bersangkutan.
d.
Merendahkan suatu kekurangan atau ciri fisik tertentu yang
dimiliki oleh peserta didik
e.
Membunuh karakter peserta didik. Hal ini dapat dalam bentuk
pembatasan hak bicara, penghinaan karakter, dan hal lain yang sangat merusak
perkembangan moral peserta didik.

Komentar
Posting Komentar